PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN
ADA
PENGADILAN TINGKAT PERTAMA (PN)
DAN
PENGADILAN TINGKAT DUA
PENGADILAN TINGKAT PERTAMA
(Pengadilan Negeri)
Menurut UU No 2 tahun 1986 tentang Pengadilan Umum, Pengadilan tingkat
Pertama yang di bentuk oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan mahkamah Agung
yang mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi Kab/ Kota. Peradilan ini
berfungsi memeriksa tentang sah / tidaknya suatu penangkapan/ penahanan yang
diajukan oleh tersangka, keluarga/ kuasanya kepada ketua pengadilan dengan
menyebutkan alasan-alasannya.
Berikut merupakan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut :
1.
Korupsi
2.
Terorisme
3.
Narkotika
4.
Pencurian uang
5.
Perkara tindak pidana lain yang di tentukan oleh
UU dan perkara yang terdakwanya berada dirumah tahanan negara.
PENGADILAN TINGKAT KEDUA
Pengadilan yang dibentuk dengan UU yang berkedudukan di ibukota provinsi
& daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
Fungsi :
1.
Menjadi
pemimpin bagi pengadilan – pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya.
2.
Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan
didalam daerah hukumnya.
Pengadilan Tingkat II, juga
memiliki wewenang :
-
Mengadili perkara yang diputuskan oleh
pengadilan negeri.
-
Berwenang u/ memerintahkan pengiriman
berkas-berkas perkara.