Tuesday, 12 November 2013

PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN


PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN
ADA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA (PN)
DAN PENGADILAN TINGKAT DUA


PENGADILAN TINGKAT PERTAMA (Pengadilan Negeri)
Menurut UU No 2 tahun 1986 tentang Pengadilan Umum, Pengadilan tingkat Pertama yang di bentuk oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan mahkamah Agung yang mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi Kab/ Kota. Peradilan ini berfungsi memeriksa tentang sah / tidaknya suatu penangkapan/ penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga/ kuasanya kepada ketua pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
Berikut merupakan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut :
1.    Korupsi
2.    Terorisme
3.    Narkotika
4.    Pencurian uang
5.    Perkara tindak pidana lain yang di tentukan oleh UU dan perkara yang terdakwanya berada dirumah tahanan negara.

PENGADILAN TINGKAT KEDUA
Pengadilan yang dibentuk dengan UU yang berkedudukan di ibukota provinsi & daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.
Fungsi :
1.     Menjadi pemimpin bagi pengadilan – pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya.
2.    Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan didalam daerah hukumnya.

Pengadilan Tingkat II, juga memiliki wewenang :
-       Mengadili perkara yang diputuskan oleh pengadilan negeri.

-       Berwenang u/ memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara.