Saturday, 19 July 2014

PERMENDIKBUD tentang Guru TIK / KKPI (terbaru)






PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA , 
NOMOR 68 TAHUN 2014
TENTANG PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN
GURU KETERAMPILAN KOMPUTER DAN PENGELOLAAN INFORMASI DALAM
IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013

Guru TIK berkewajiban:
a. membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang
sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan , menyajikan, serta
menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untu k mendukun g
kelancara n proses pembelajaran;
b. memfasilitasi sesama gur u SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang
sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan , menyajikan, serta
menyebarkan dat a da n informasi dalam berbagai cara untu k persiapan,
pelaksanaan, dan penilaia n pembelajaran; dan
c. memfasilitasi tenaga kependidika n SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau
yang sederajat untu k mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis
TIK.

Selengkapnya silahkan download. PERMEDIKBUD: GURU TIK


Guru yang mengajar TIK atau KKPI sebelum kurikulum 201 3 pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal yang tidak memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) ata u diploma empat (D-IV) dalam bidang teknologi informasi, tetapi memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI yan g diperoleh sebelum tahun 2015 tetap dapat melaksanakan tugas sebagai guru TIK sampai dengan 31 Desember 2016 . 

No comments:

Post a Comment