PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA ,
NOMOR 68
TAHUN 2014
TENTANG PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN
GURU KETERAMPILAN KOMPUTER DAN PENGELOLAAN INFORMASI DALAM
IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Guru TIK
berkewajiban:
a. membimbing
peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang
sederajat
untuk mencari, mengolah, menyimpan , menyajikan, serta
menyebarkan
data dan informasi dalam berbagai cara untu k mendukun g
kelancara n
proses pembelajaran;
b.
memfasilitasi sesama gur u SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang
sederajat
untuk mencari, mengolah, menyimpan , menyajikan, serta
menyebarkan
dat a da n informasi dalam berbagai cara untu k persiapan,
pelaksanaan,
dan penilaia n pembelajaran; dan
c.
memfasilitasi tenaga kependidika n SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau
yang
sederajat untu k mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis
TIK.
Selengkapnya silahkan download. PERMEDIKBUD: GURU TIK
Guru yang mengajar TIK atau KKPI sebelum kurikulum 201 3
pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal yang tidak memiliki
kualifikasi akademik sarjana (S-1) ata u diploma empat (D-IV) dalam bidang
teknologi informasi, tetapi memiliki sertifikat pendidik dalam bidang TIK atau KKPI yan
g diperoleh sebelum tahun 2015 tetap dapat melaksanakan tugas sebagai guru TIK
sampai dengan 31 Desember 2016 .
No comments:
Post a Comment