Ketika Kurikulum 2013 (K
13) diluncurkan, muncullah masalah baru bagi guru TIK (TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI) atau sekarang di sebut guru KKPI (KETERAMPILAN KOMPUTER DAN
PENGELOLAAN INFORMASI). Yaitu dengan di tiadakannya
Mapel TIK/ KKPI di semua SMP/ SMA seluruh Indonesia.
Lalu dengan berlakunya
Kurikulum 2013/ K13 tersebut di sekolah, maka Kepala sekolah berinisiatif
memberdayakan guru TIK/ KKPI untuk mengajara mapel baru PRAKARYA. (Kerajinan,
Rekayasa, Budidaya dan Pengolahan). Akibatnya banyak guru “Mendadak Prakarya” yang
mantan guru TIK saling sharing pola
mengajar mapel baru tersebut.
Namun beberapa minggu ini,
ternyata terbit Peraturan Menteri pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur bahwa
mapel TIK untuk masih dipertahankan, dengan batasan membimbing siswa dan harus
mengampu 150 siswa. Fungsinya hampir sama dengan guru BK mendampingi dan membimbing siswa. .
Namun beberapa guru “Mendadak Prakarya” di Malang dan Madiun, mencoba eksis dengan mem-prakarya-kan siswanya.
Berikut link Permen tersebut.
http://artikelsurat.blogspot.com/2014/07/permendikbud-tentang-guru-tik-kkpi.html